Bakar Seragam, Ribuan Perangkat Desa Tuntut Janji Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa perangkat desa dari sejumlah daerah di Indonesia berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/1). Seruan mereka hanya satu, menagih janji Presiden Joko Widodo.
Massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tersebut menyuarakan tuntutannya lewat seruan-seruan dari atas podium yang kemudian disambut pengunjuk rasa lainnya.
"PPDI, PPDI, kita tagih janji. PPDI, PPDI, kita tagih janji," ujar massa bernyanyi bersama-sama.
Seruan juga terlihat dari spanduk-spanduk yang dikibarkan. Misalnya PPDI dari Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa tengah. Dalam spanduk yang digantung di pagar kawat berduri, mereka hanya menuliskan satu kalimat, "Menagih Janji Presiden".
Aksi tidak berhenti sampai di situ beberapa massa PPDI kemudian melakukan pembakaran seragam cokelat muda yang mereka kenakan. Setidaknya ada tiga orang yang melakukan pembakaran
"Ini sebagai bentuk kekecewaan kami, membakar baju seragam ini. kami kecewa janji untuk mengangkat kami menjadi PNS tak kunjung dilakukan," ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Pandangan senada juga dikemukakan perwakilan PPDI dari Pandeglang. Dari atas podium dia meneriakkan bahwa perangkat desa datang ke Istana buka untu ribut. Tapi untuk menagih janji. "Kami hanya mengingatkan janji ditepati sebelum meninggal dunia," pungkas perangkat desa perwakilan dari Pandeglang, Banten. (gir/jpnn)
Massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia menyuarakan tuntutannya dari atas podium.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi