Bakrie Tak Minati Saham NNT

Bakrie Tak Minati Saham NNT
Bakrie Tak Minati Saham NNT
Menurut dia, pihak Indonesia sesuai kontrak karya adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta nasional. Nirwan mengatakan, sesuai semangat UUD, kontrak karya NNT harus diartikan sebagai pengalihan saham dan sekaligus kendali manajemen Newmont atas kekayaan alam Indonesia di bawah bendera Merah-Putih. Jadi, lanjutnya, bukan hanya saham yang dilepas, tapi juga pengendaliannya. "Jangan sampai saham dilepas, tapi hak pengendaliannya tetap dipertahankan asing," ujarnya.

   

Dia melanjutkan, menjadi sia-sia kalau secara kepemilikan saham, pihak nasional menjadi mayoritas, tapi secara hak suara tetap di bawah kendali pemegang saham asing. "Porsi Merah-Putih atas kepemilikan saham semakin besar dan terkonsolidasi maka semakin bagus untuk Indonesia. Tapi harus disertai dengan pengalihan hak suara. Karena hak suara akan semakin terkonsolidasi juga untuk mengutamakan kepentingan daerah dan NKRI," ujarnya.

   

Menurut Nirwan, hak suara yang lebih terkonsolidasi bisa digunakan untuk memutuskan hal-hal yang strategis seperti meningkatkan produksi, mengatur alokasi "community development", dan memutuskan aksi-aksi korporasi untuk peningkatan nilai dan kinerja perusahaan. "Sehingga, pajak yang diterima pemerintah pusat juga lebih tinggi lagi," katanya.

Sebaliknya, tambah Nirwan, jika pemerintah pusat ingin memiliki sendiri tujuh persen saham Newmont, memang mendapatkan dividen yang cukup lumayan, tapi tetap tidak bisa mengendalikan jalannya perusahaan.

JAKARTA - Pemilik Grup Bakrie, Nirwan D Bakrie menegaskan, pihaknya tidak lagi meminati tujuh persen saham yang merupakan tahapan akhir proses divestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News