Balap Liar Berdarah di Sidoarjo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:51 WIB
Untuk terasangka MYE, DBN, dan MHF yang melakukan pengrusakan dan pencurian kepada korban YMT dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami terus memburu tersangka lainnya, karena dari keterangan saksi dan pelaku masih ada pelaku lainnya," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)
Pelaku pengeroyokan gerombolan pemuda usai nonton balap liar telah ditangkap kepolisian.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan