Balap Liar Berdarah di Sidoarjo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:51 WIB

Ungkap kasus pengeroyokan saat balap liar di Sidoarjo yang menewaskan seorang pemuda, Jumat (8/10). Foto: Humas Polresta Sidoarjo
Kusumo menyebut motif pengeroyokan itu adanya dendam, yang mana sebelumnya sebagian pelaku dan teman-temannya dikeroyok kelompok balap liar.
Salah satu pelaku yakni MA mengumpulkan teman-temannya melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian hingga terjadilah pengeroyokan.
"Korban dianiaya puluhan pelaku, ada yang menggunakan tangan kosong, kayu, tongkat besi, dan batu," beber dia.
Tersangka MAM, MA, MYE, dan AIF dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban RV meninggal dunia di bawah umur, maka ancaman hukumannya15 tahun penjara.
Pelaku pengeroyokan gerombolan pemuda usai nonton balap liar telah ditangkap kepolisian.
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- Ledakan di Pelabuhan Iran, 8 Korban Tewas, 750 Terluka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran