Balas Dendam Masa Lalu, Pria Bejat Itu Mencabuli Enam Anak Laki-Laki
Minggu, 29 Maret 2020 – 14:39 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sarung batik, baju, dan tas yang diberikan kepada korban, dan sebuah banner bergambar pelaku bersama korban.
"Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran balas dendam. Sebelumnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban serupa selama tiga tahun saat masih pelajar dulu," imbuh AKBP Ruruh.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Dia dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pelaku predator bejat itu mencabuli enam korban sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten