Balas Dendam Masa Lalu, Pria Bejat Itu Mencabuli Enam Anak Laki-Laki

Balas Dendam Masa Lalu, Pria Bejat Itu Mencabuli Enam Anak Laki-Laki
Pelaku, pencabulan anak laki-laki. Foto: Pojokpitu

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sarung batik, baju, dan tas yang diberikan kepada korban, dan sebuah banner bergambar pelaku bersama korban.

"Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran balas dendam. Sebelumnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban serupa selama tiga tahun saat masih pelajar dulu," imbuh AKBP Ruruh.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

Dia dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Pelaku predator bejat itu mencabuli enam korban sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News