Bali Berlakukan 8 Pantangan Khusus untuk Turis Asing, Pelanggar Bisa Diusir

Bali Berlakukan 8 Pantangan Khusus untuk Turis Asing, Pelanggar Bisa Diusir
Bali kembali dikunjungi turis internasional namun sebagian di antaranya berperilaku tidak senonoh. (Reuters: Johannes P. Christo)

Sekarang untuk pertama kalinya disebut memanjat pohon yang dianggap suci dan berpose tidak senonoh di cagar budaya atau tempat beribadah dan tempat suci lainnya dilarang.

Gubernur Wayan Koster mengatakan aturan ini untuk mengembalikan "harkat dan martabat" sektor pariwisata Bali, yang masih berusaha bangkit setelah sempat mati selama pandemi COVID-19.

Memasuki tempat suci keagamaan selain untuk kepentingan berdoa, berperilaku seenaknya di pura, dan telanjang, atau mengenakan pakaian yang tidak pantas juga masuk dalam daftar tidak boleh dilakukan.

Bertindak agresif atau menggunakan kata-kata yang tidak sopan terhadap polisi dan pegawai pemerintahan juga tidak diperbolehkan.

Aturan ini sepertinya menanggapi sebuah video yang juga viral, ketika seorang turis perempuan asal Australia mencaki maki beberapa polisi yang mencoba menghentikannya ketika ia mengendarai motor tanpa helm.

Dalam aturan terbaru ini, para turis asing disarankan untuk tidak menggunakan uang kripto untuk bertransaksi selama berada di Indonesia, selain juga tidak boleh melanggar visa mereka dengan menjalankan bisnis ilegal.

Turis asing juga dianjurkan untuk menyewa sepeda motor, atau menggunakan layanan pemandu, yang memiliki izin resmi.

"Karena perang Rusia-Ukraina, banyak orang yang mencoba menghindari wajib militer dengan pergi ke Asia termasuk ke Bali dan mereka sebenarnya bukanlah turis," kata Rai Suryawijaya, Wakil Kepala Asosiasi Perhotelan dan Restoran di Bali kepada ABC.

Pemerintah provinsi Bali akan menyebarkan 12 aturan berkenaan dengan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang serta memperingatkan turis asing yang melanggar akan dipulangkan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News