Bambang Soesatyo Puji Jenderal Listyo

Peluncuran Aplikasi SIM Online Nasional

Bambang Soesatyo Puji Jenderal Listyo
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri. Foto: Humas MPR RI.

Selain memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM juga berkontribusi dalam pendapatan negara.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, pendapatan negara dari pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp 1,305 triliun. Perinciannya Rp 662.022.775 dari pembuatan SIM baru, dan Rp 643.802.560 dari perpanjangan SIM.

“Setelah aplikasi SINAR hadir, jumlah tersebut bisa jadi akan meningkat di tahun mendatang," yakin Bamsoet.

Mantan ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya.

Sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, perpanjangannya Rp 80.000.

Sementara pembuatan SIM C Rp 100.000, perpanjangannya Rp 75.000.

Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum Rp 50.000.

Bambang Soesatyo mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meluncurkan aplikasi SIM online SINAR, setelah sebelumnya me-launching electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News