Bambang Soesatyo Puji Jenderal Listyo

Peluncuran Aplikasi SIM Online Nasional

Bambang Soesatyo Puji Jenderal Listyo
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri. Foto: Humas MPR RI.

Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI.

Ini menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account.

Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia.

“Bisa juga diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," kata Bamsoet.

Ketua Umum Pengurus Besar Kesatuan Olahraga Tarung Derajat (PB Kodrat) ini menerangkan memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

"Namun, realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan alasan susah mengurusnya. Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM," terang Bamsoet.

Wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menekankan bahwa melalui kehadiran aplikasi SINAR dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM.

Bambang Soesatyo mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meluncurkan aplikasi SIM online SINAR, setelah sebelumnya me-launching electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News