Bamsoet: Aset Kripto dan Digital Trading Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum

Bamsoet: Aset Kripto dan Digital Trading Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Sekjen Ina Rachman dan pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Jakarta, Senin (28/2). Foto: Humas MPR RI

"Dari berbagai paparan narasumber, bisa ditarik benang merah bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat,'' jelasnya.

Selain itu, perlu ada regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditas pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow).

Selain itu, terlihat jelas bahwa automated ordering/algo trading dan robot advisor telah diterapkan pada industri pasar modal sebagai alat bantu sehingga setiap keputusan investasi dan resikonya menjadi tanggung jawab investor.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Soksi ini juga menyoroti ketentuan Pasal 51 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Pasal ini melarang perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung melakukan kegiatan menjual Barang dan/atau jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan.

Hal itu dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan digital trading dan aset kripto secara multilevel marketing.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan data yang akurat mengenai industri digital trading dan aset kripto, maka perlu adanya berbagai penataan regulasi.

 Baik dari sisi peran para pelaku penjualan langsungbmaupun dari sisi ekosistem pengawasan aset kripto dan digital trading," sorot Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News