Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Bambang Soesatyo. Foto: DPR

Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Misalnya, India, Bulgaria, Rusia, dan Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60 persen memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk.

Sementara itu, Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10-20 persen memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

“Di Prancis, Belgia atau Brasil telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi,” tutur Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, DPR akan memberikan dukungan penuh terhadap RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Pemerintah diminta segera memasukan draft RUU tersebut ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan komisi terkait.

“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” papar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini meminta pemerintah, Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur agar penerapan transaksi nontunai bisa berjalan baik.

Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News