Bamsoet: Civitas Akademika Universitas Udayana Dukung MPR Susun & Tetapkan PPHN

Bamsoet: Civitas Akademika Universitas Udayana Dukung MPR Susun & Tetapkan PPHN
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar di Universitas Negeri Udayana, Bali, Selasa (11/5). Foto: MPR RI

jpnn.com, BALI - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan civitas akademika Universitas Negeri Udayana agar MPR kembali memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebelumnya, dukungan serupa juga telah datang antara lain dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, serta berbagai Organisasi Keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu serta Civitas Akademika Universitas Ngurah Rai, Bali.

"Agar MPR RI memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan PPHN, perlu dilakukan amendemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 yang hanya menyasar dua hal utama. Pertama, penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk menyusun dan menetapkan PPHN. Kedua, penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan materi amandemen di luar materi PPHN yang sudah teragendakan," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Negeri Udayana, Bali, Selasa (11/5).

Turut hadir para pejabat struktural Universitas Udayana, antara lain Rektor Universitas Udayana Prof DR Raka Sudewi, Wakil Rektor Bidang Akademik I Prof DR Nyoman Gde Antara, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof DR Ida Bagus Wyasa Putra, Hakim Konstitusi RI periode 2003-2008 dan 2015-2020 DR I Dewa Gede Palguna yang menjadi moderator acara diskusi sosialisasi Empat Pilar MPR RI, serta seribu limaratusan mahasiswa Universitas Udayana yang hadir secara daring.

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan substansi PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 50 bahkan 100 tahun yang akan datang. Khususnya dalam menjemput HUT ke-100 kemerdekaan Indonesia pada 2045.

"Sehingga mampu menggambarkan posisi Indonesia dalam megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, serta pemajuan dunia pendidikan yang semuanya akan berpengaruh pada pola pembangunan nasional," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sejajar dengan tujuan nasional lainnya. Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Konstitusi menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan dan memilih pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28 E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1). Hak mendapat pendidikan juga diakui sebagai bagian dari hak asasi yang melekat pada fitrah kemanusiaan sebagai warga negara," kata Bamsoet.

Civitas akademika Universitas Negeri Udayana mendukung MPR agar kembali memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News