Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar investasi berbasis daring dilindungi undang-undang. Foto: Humas MPR RI

''Kerugian masyarakat dari 2011 hingga 2022 tercatat Rp 117,5 triliun. Nilai kerugian ini tidak bisa dibilang kecil,'' ujar Bamsoet.

Pada Kamis (24/2), Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Dia diketahui sebagai afiliator aplikasi trading binary option Binomo.

Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tujuh jam.

Belakangan ini, aplikasi Binomo dipahami sebagai platform judi, bukan investasi.

Sehari sebelumnya atau Rabu (23/2), polisi akhirnya meringkus Sulfikar (39), buron kasus investasi bodong mata uang kripto.

Sulfikar ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak Juni 2021.

Dugaan penipuan investasi kripto yang bodong oleh Sulfikar sudah merugikan sejumlah korban senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News