Bamsoet Minta Pemerintah Bayar Tunjangan Guru 3T Tepat Waktu

Bamsoet Minta Pemerintah Bayar Tunjangan Guru 3T Tepat Waktu
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meeminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengawasi pelaksanaan pemberian tunjangan bagi guru yang bertugas di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Sebab, masih ada guru 3T di Kabupaten Aceh Besar (NAD) dan Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat) yang belum menerima tunjangan.

“Meminta Kemendikbud untuk memberikan pengawasan maksimal terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan guru tersebut, agar penyaluran tunjangan kepada guru di daerah 3T tepat sasaran, lancar sesuai waktu pencairan dan tidak sering tertunda,” ujar Bambang melalui layanan pesan, Kamis (2/8).

Bamsoet -panggilan akrabnya- mengatakan, pemerintah harus memperhatikan perbaikan dalam tata kelola pencairan tunjangan guru. Sebab, pemberian tunjangan merupakan upaya menyejahterakan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendikbud untuk segera memperbaiki sistem informasi tunjangan guru. Tujuannya mempermudah para guru dalam menelusuri jejak proses pencairan tunjangan.

“Karena masih banyak kekurangan dan keterbatasan informasi dalam sistem berbasis daring,” tutur legislator PartaiGolkar itu.

Bamsoet juga meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kemendikbud dan pemerintah daerah terkait untuk segera memenuhi hak-hak dasar guru 3T. Dengan demikian, katanya, kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T juga bisa terlaksana secara baik.

Namun, Bamsoet juga mengharapkan solusi untuk pembayaran tunjangan guru 3T bukan bersifat sementara. “Meminta Kemendes PDTT, Kemendikbud bersama dengan organisasi guru di Indonesia untuk mengkaji inti masalah dari belum dibayarnya tunjangan guru, khususnya di daerah-daerah 3T, guna merumuskan solusi-solusi terbaik bagi guru di Indonesia,” katanya.(jpg/jpnn)


Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah harus memperhatikan perbaikan tata kelola pencairan tunjangan guru, termasuk yang bertugas di wilayah 3T.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News