Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto

Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.

Khususnya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Seperti diketahui, statemen Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengungcang harga bitcoin atau dikenal crytocurrency.

Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, dan harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.

"Di Indonesia, peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (25/2/21).

Wakil ketua umum KADIN Indonesia ini mengakui bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satu aset kripto, bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai USD 57.000 per btc, atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS.

Nilai aset bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai USD 1,5 miliar melalui Tesla Inc. 

Menurut Bamsoet, karena kripto rawan digunakan untuk pencucian uang dan tindak kejahatan lainnya, maka perlu dibuat regulasi yang komprehensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News