Bamsoet: Pencegahan Terorisme Tak Boleh Langgar HAM

Bamsoet: Pencegahan Terorisme Tak Boleh Langgar HAM
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sepakat ada penguatan peran institusi Polri dalam mencegah dan menindak para pelaku terorisme di tanah air melalui revisi Undang-undang Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Namun, hal itu tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia.

Dikatakan Bamsoet – sapaan Bambang Soesatyo, selama ini Polri seringkali kecolongan dalam pencegahan aksi terorisme karena tidak bisa serta merta mengamankan dan memeriksa orang-orang yang terindikasi sebagai kelompok radikal.

Selain itu, Polri juga tidak bisa meneliti, menindak orang-orang yang ingin bergabung dengan kelompok radikal, seperti banyaknya masyarakat yang berangkat ke Suriah dan negara lain untuk bergabung dengan kelompok radikal.

Inilah menurut politikus Golkar itu yang harus diperkuat tidak hanya dengan merevisi UU Terorisme tapi juga menjadikannya lex spesialis dalam KUHAP.

“Dalam KUHAP akan ada lex spesialis anti terorisme. Tapi harus memenuhi unsur tidak melanggar HAM,” tegas Bamsoet usai dilantik jadi ketua komisi III di gedung DPR Jakarta, Senin (25/1).

Mengenai mekanisme revisi sendiri, prosesnya tergantung kecepatan pemerintah selaku inisiator mengajukan kajian akademis. Sebab, revisi UU Terorisme sudah masuk dalam daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2016.

“Jadi tergantung inisiatornya. Kalau paripurna setuju, maka pemerintah akan komunikasikan dengan DPR, keluarkan Ampres untuk menugaskan hukum membahasnya,” tambah mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu.(fat/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Menteri Yuddy Lagi Senang

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sepakat ada penguatan peran institusi Polri dalam mencegah dan menindak para pelaku terorisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News