Bamsoet: Rapat Konsultasi Bersepakat Bahas Surat Pergantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI

Bamsoet: Rapat Konsultasi Bersepakat Bahas Surat Pergantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti serta para Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin seusai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI di Ruang Delegasi MPR RI, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Humas MPR RI

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, pimpinan MPR RI juga menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.

Bamsoet mengatakan dirinya juga menghormati langkah DPD RI yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut dan sudah diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Mei 2023.

“Sebab, pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI mempersilakan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR R dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Bamsoet menuturkan rapat konsultasi bersepakat untuk membahas Surat DPD RI terkait Pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPR RI.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News