Bamsoet Singgung Perlunya MPR Menetapkan PPHN

Bamsoet Singgung Perlunya MPR Menetapkan PPHN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). ANTARA/HO-MPR RI/pri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendorong amendemen terbatas UUD 1945 guna menambah kewenangan MPR RI dalam rangka menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu dikatakan Bamsoet saat Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI, dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 2021 yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/7).

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata dia dikutip melalui siaran akun DPR RI di YouTube, Senin ini.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, pihaknya mendengar aspirasi yang menginginkan penataan sistem ketatanegaran di Indonesia, sehingga mengusulkan penambahan kewenangan MPR.

"Arus besar masyarakat menghendaki perlunya penataan ketatanegaraan Indonesia," tutur Bamsoet.

Selain itu, kata eks Ketua DPR itu, arah pembangunan nasional perlu sesuai visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, sehingga MPR mengusulkan kewenangan menetapkan PPHN.

"Demi orientasi pembangunan nasional fokus kepada tujuan negara," ujar dia.(ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut kewenangan pihaknya perlu ditambah demi menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News