Bamsoet Tegaskan Komitmen DPR Tuntaskan Revisi UU ASN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan komitmen dewan dalam menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah berproses di panitia kerja yang telah dibentuk Badan Legislasi (Baleg).
Ketua DPR yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu mengatakan bahwa dewan telah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R19/Pres/03/2017 tentang penyelesaian honorer dan pegawai non PNS lainnya lewat revisi UU ASN. Supres itu disikapi DPR dengan membentuk panja.
"Supaya revisi UU ASN segera disahkan. Ini bentuk komitmen DPR persoalan status honorer," ucap Bamsoet didampingi Anggota Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (25/9).
Saat itu, Bamsoet beraudiensi dengan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said, Wasekjen Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Anna Morinda, Ketum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani, serta Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
"Melalui baleg kami juga sudah meminta pemerintah bersama-sama baleg menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah-red), sehingga persoalan yang menyangkut masa depan ratusan ribu honorer dan pegawai kontrak segera dituntaskan," tambahnya.
Rieke pada kesempatan itu menyampaikan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut. Di sisi lain belum ada klausul di UU ASN menyangkut status honorer dan pegawai non-PNS. Itu pula yang mendasari dewan menerima revisi sebagai hak inisiatif DPR.
Hanya saja sampai sekarang belum ada pembahasan soal revisi UU ASN, meskipun surpres sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo sejak Maret 2017 lalu. Karenanya dia mendesak pembahasannya disegerakan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan bahwa dewan punya komitmen untuk menuntaskan revisi UU ASN sebagai payung hukum penyelesaian honorer K2.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun