Bamsoet Tegaskan Komitmen DPR Tuntaskan Revisi UU ASN

Bamsoet Tegaskan Komitmen DPR Tuntaskan Revisi UU ASN
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan komitmen dewan dalam menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah berproses di panitia kerja yang telah dibentuk Badan Legislasi (Baleg).

Ketua DPR yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu mengatakan bahwa dewan telah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R19/Pres/03/2017 tentang penyelesaian honorer dan pegawai non PNS lainnya lewat revisi UU ASN. Supres itu disikapi DPR dengan membentuk panja.

"Supaya revisi UU ASN segera disahkan. Ini bentuk komitmen DPR persoalan status honorer," ucap Bamsoet didampingi Anggota Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (25/9).

Saat itu, Bamsoet beraudiensi dengan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said, Wasekjen Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Anna Morinda, Ketum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani, serta Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

"Melalui baleg kami juga sudah meminta pemerintah bersama-sama baleg menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah-red), sehingga persoalan yang menyangkut masa depan ratusan ribu honorer dan pegawai kontrak segera dituntaskan," tambahnya.

Rieke pada kesempatan itu menyampaikan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut. Di sisi lain belum ada klausul di UU ASN menyangkut status honorer dan pegawai non-PNS. Itu pula yang mendasari dewan menerima revisi sebagai hak inisiatif DPR.

Hanya saja sampai sekarang belum ada pembahasan soal revisi UU ASN, meskipun surpres sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo sejak Maret 2017 lalu. Karenanya dia mendesak pembahasannya disegerakan.

BACA JUGA: Mereka Kompak Dukung Honorer K2, Tidak Main-main

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan bahwa dewan punya komitmen untuk menuntaskan revisi UU ASN sebagai payung hukum penyelesaian honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News