Bamsoet Tegaskan Semua Warga Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 17:20 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara.
Mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral.
Sehingga, secara eksplisit diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan komponen cadangan Indonesia masih belum optimal jika dibandingkan negara lain.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung