Bamsoet Tegaskan Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa Masih Berlaku sampai Ada UU

Bamsoet Tegaskan Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa Masih Berlaku sampai Ada UU
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

Pertama, mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan nonformal. 

Kemudian, pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat.

Kedua, mengarahkan orientasi pendidikan yang mengutamakan aspek pengenalan menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan ajaran etika yang bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa.

Kemudian, pendidikan watak dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kematangan emosional dan spritual, serta amal kebijakan.

Ketiga, mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.

"Dalam kerangka itu, MPR RI berkepentingan merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menindaklanjuti pembentukan undang-undang terhadap butir-butir etika yang terdapat dalam Ketetapan MPR RI tersebut," kata dia. 

Bamsoet, panggilan akrabnya, berharap konferensi ini dapat memberikan masukan untuk merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika kehidupan berbangsa. 

Khususnya mengenai etika politik dan pemerintahan, serta etika penegakan hukum yang berkeadilan.

Etika Kehidupan Berbangsa harus diimplementasikan oleh semua pihak dalam keseharian. Tap MPR yang mengatur etika kehidupan berbangsa masih berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News