Bamsoet Tegaskan Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa Masih Berlaku sampai Ada UU

Bamsoet Tegaskan Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa Masih Berlaku sampai Ada UU
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

Supaya dapat menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

Menurut Bamsoet, sumber filosofis etika kehidupan berbangsa pada hakikatnya berbasis pada dasar filosofis Pancasila.

"Karena Pancasila secara objektif merupakan paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap dia.

Menurutnya, kenyataan objektif nilai-nilai etis filosofis Pancasila sebagai paradigma kehidupan kebangsaan dan kenegaraan bukanlah hanya pada tingkatan legitimasi yuridis dan politis saja, melainkan juga pada tingkat sosiokultural-religius.

"Bagaimanapun perubahan yang akan terjadi, bangsa Indonesia akan senantiasa hidup dalam kehidupan dengan dasar filosofi dan etika Pancasila," paparnya.

Menurutnya, dalam Tap MPR VI/2001 ditegaskan etika  politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar. 

"Memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Etika Kehidupan Berbangsa harus diimplementasikan oleh semua pihak dalam keseharian. Tap MPR yang mengatur etika kehidupan berbangsa masih berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News