Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!
Minggu, 26 Februari 2017 – 05:40 WIB
Penerapan hukuman mati bagi pengedar natkotika masih perlu dilakukan. Hal itu sangat jelas karena pengedar telah merongrong bangsa.
”Mereka menyuplai narkotika agar pemuda menjadi sakit,” ungkapnya.
Namun begitu, BNN tidak ingin untuk mengintervensi sistem peradilan pidana. Terutama kewenangan pengadilan.
”Tapi, semua seharusnya membuka matanya untuk melihat begitu banyak korban kejahatan yang berjatuhan,” tuturnya.
Menurutnya, penegakan hukum kejahatan narkotika tidak hanya harus keras pada pengedar, tapi juga harus melindungi para korban narkotika.
Dengan begitu, generasi bangsa bisa selamat. ”Semoga semua mengerti,” paparnya. (idr/agm)
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY