Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!

Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Penerapan hukuman mati bagi pengedar natkotika masih perlu dilakukan. Hal itu sangat jelas karena pengedar telah merongrong bangsa.

”Mereka menyuplai narkotika agar pemuda menjadi sakit,” ungkapnya.

Namun begitu, BNN tidak ingin untuk mengintervensi sistem peradilan pidana. Terutama kewenangan pengadilan.

”Tapi, semua seharusnya membuka matanya untuk melihat begitu banyak korban kejahatan yang berjatuhan,” tuturnya.

Menurutnya, penegakan hukum kejahatan narkotika tidak hanya harus keras pada pengedar, tapi juga harus melindungi para korban narkotika.

Dengan begitu, generasi bangsa bisa selamat. ”Semoga semua mengerti,” paparnya. (idr/agm)

 


Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News