Bandar Judi Lolos dari Razia Polisi

jpnn.com - SURABAYA - Surabaya belum bebas dari penyakit masyarakat. Sabtu malam (29/9) lalu razia gabungan yang digelar Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo berhasil menggelandang tujuh pelaku judi dadu.
Mereka diamankan petugas saat bermain permainan haram itu di Stasiun Wonokromo. Para Pelaku yang diamankan adalah Sukron, 20, warga Desa Cangkring, RT 06 RW 02, Plumpang, Tuban; Andik Irawan, 29, warga Desa Prabon, RT 08 RW 02, Blimbing, Jombang; Kosim, 43, warga Desa Kampung Baru, RT 01 RW 05, Tanjunganom, Nganjuk; Maksun, 55, Desa Cangkok, Prambon, Nganjuk; Aleksander, 29, warga Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo; Muji Suyanto, 38, warga Wonosari Lor KB-1, Semampir Surabaya; dan Iwan Fauzi, 23, Desa Bulai, RT 02 RW 01, Galis, Pamekasan.
Pelaku diamankan pukul 22.00 WIB. Kapolsek Wonokromo AKP Roman Smaradhana menjelaskan, di antara tujuh pelaku itu, hanya dua yang bisa diproses hukum. Yakni, Kosim dan Maksun. "Mereka terbukti ikut bermain judi, sedangkan yang lain hanya menonton," terangnya.
Akibat ulahnya tersebut, Kosim dan Maksum diganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sayang, dalam razia itu, bandar judi berhasil lolos dari kejaran petugas. "Pelaku tersebut masih dikejar," kata AKP Roman.
Dari razia itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 967 ribu, satu set dadu, lantakan gambar dadu, dan lampu. (kus/c17/diq)
SURABAYA - Surabaya belum bebas dari penyakit masyarakat. Sabtu malam (29/9) lalu razia gabungan yang digelar Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur