Bandar Kokain Ngaku Cuma Korban, Percaya Ngga Sih?

Bandar Kokain Ngaku Cuma Korban, Percaya Ngga Sih?
Penggeledahan di kediaman I Made Rama alias Made di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NT). Penggeledahan tersebut terkait kepemilikan narkoba. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Sementara, untuk barang bukti kokain dan ekstasi, Deni tidak membantah keasliannya. Ia menegaskan, kokain yang disebut-sebut diamankan dari kamar kliennya asli, begitu pula dengan ekstasi. Bahkan dua jenis obat terlarang itu bakal menjadi senjata bagi kejaksaan untuk membuktikan kesalahan Made Rama mengedarkan narkoba.

“Kalau kokainnya asli, sama juga dengan ekstasi,” katanya.

Seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan, Made Rama ini ditangkap di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dari tangannya 82 butir ekstasi warna biru, 39 butir ekstasi warna merah, Kokain 8,2 gram, Hasis palsu 47,47 gram, uang tunai Rp 11 juta, alat timbang, handphone, dan sepeda. (jlo/r3/fri/jpnn)

MATARAM – Kasus kepemilikan narkoba oleh I Made Rama alias Made sudah tiba ke pengadilan, kemarin. Bahkan, pembacaan surat dakwaan sudah dijalani.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News