Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Dua Orang, nih Tampangnya
Selasa, 10 Maret 2020 – 22:50 WIB
"Anggota Satresnarkoba akhirnya bisa menangkap tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih jauh," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 114 jo 114 UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Azhari Meninggal Dunia secara Mengenaskan di Bawah Jembatan Peunayong
"Kami tidak bosan-bosannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas natkoba," sebutnya. (antara/jpnn)
Dua orang bandar narkoba jenis ganja di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sumbar, ditangkap polisi, Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Dekat Tugu Brimob, Diduga Korban Kekerasan