Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Dua Orang, nih Tampangnya

Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Dua Orang, nih Tampangnya
Dua tersangka bandar narkoba yang ditangkap Satreskrimnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (10/3). Foto: ANTARA/Altas Maulana

"Anggota Satresnarkoba akhirnya bisa menangkap tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih jauh," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 114 jo 114 UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita Duka, Azhari Meninggal Dunia secara Mengenaskan di Bawah Jembatan Peunayong

"Kami tidak bosan-bosannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas natkoba," sebutnya. (antara/jpnn)

Dua orang bandar narkoba jenis ganja di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sumbar, ditangkap polisi, Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News