Bandar Narkoba Masih Gentayangan, Hukuman Mati Harus Digencarkan

Bandar Narkoba Masih Gentayangan, Hukuman Mati Harus Digencarkan
Bandar Narkoba Masih Gentayangan, Hukuman Mati Harus Digencarkan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presideium Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, pemerintah perlu mengevaluasi hubungan antara pelaksanaan hukuman terhadap para terpidana mati kasus narkoba tahap pertama lalu dengan jumlah kasus baru penyelundupan barang haram itu ke tanah air. Menurutnya, jika eksekusi mati terhadap para penyelundup narkoba tak mengurangi tingkat penyelundupan, maka mau tak mau pemerintah harus lebih galak.

Neta mengatakan, eksekusi putusan hukuman terhadap terpidana mati kasus narkoba harus digencarkan. "Agar terjadi efek jera dan peredaran narkoba di Indonesia kian surut," kata Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane, Minggu (8/3).

Dari catatan IPW, angka peredaran narkoba hingga Maret 2015 ini masih cukup tinggi. Terbukti, pada  pekan pertama Maret ini saja, polisi menangkap jaringan besar narkoba internasional yang memperalat warga Indonesia dan oknum aparat.

Pada 4 Maret 2015 misalnya, polisi menyita tiga gram sabu dan 22 senjata api dari J, sindikat narkoba asal Tiongkok yang bekerja sama dengan oknum TNI di Aceh. "Dari pengembangan kasus ini disita lagi 5,28 kg sabu," tegasnya.

Pada 5 Maret 2015, polisi menyita 800 gram sabu asal Malaysia di Medan. Tiga pelaku yang ditangnkap, dua di antaranya ibu rumah tangga.

Lalu pada 6 Maret 2015 polisi menyita 5,5 gram sabu di Jambi dan tiga bandarnya ditangkap. "Data ini menunjukkan bahwa para bandar masih nekat masuk ke Indonesia," kata dia.

Neta menambahkan, saat ini ada 68 bandar narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati. Sebagian besar merupakan warga negara asing.

Dari jumlah itu enam orang sudah dieksekusi mati awal 2015 lalu dan kini akan menyusul sembilan orang lainnya. "Eksekusi mati bukan hal baru di Indonesia. Empat tahun lalu eksekusi mati juga pernah dilakukan," paparnya.

JAKARTA - Ketua Presideium Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, pemerintah perlu mengevaluasi hubungan antara pelaksanaan hukuman terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News