Bandar Nyabu di Rumah Pasangan Kumpul Kebo, Biar Greeng

Bandar Nyabu di Rumah Pasangan Kumpul Kebo, Biar Greeng
Edward (oranye). Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Edward tak berkutik ketika ditangkap tim Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (28/2).

Bandar sabu-sabu itu diciduk di rumah pasangan kumpul kebonya di Kompleks Taman Sari Bukit Mutiara, Balikpapan Utara.

Kala itu, pria 27 tahun tersebut hendak berpesta sabu-sabu.

Polisi menyita lima gram sabu-sabu dari tangan pria yang bekerja sebagai sales rokok itu.

Edward mengaku menggunakan barang haram itu untuk menambah stamina.

"Baru tiga bulan. Marketing kan kerjaannya enggak kenal waktu. Siang-malam kerja. Jadi, biar kuat saya pakai," tutur Edward sambil menutup wajahnya dengan selembar kertas, Rabu (1/3). 

Edward mengaku membeli paketan sabu-sabu seharga Rp 5 juta.

Barang haram itu didapatkan dengan cukup mudah, yakni hanya menggunakan telepon seluler.

Edward tak berkutik ketika ditangkap tim Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (28/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News