Bandar Nyabu di Rumah Pasangan Kumpul Kebo, Biar Greeng

Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan pemasoknya.
Selama ini, dia mengambil sabu-sabu yang telah dibuang di lokasi yang ditentukan.
"Tersangka kami amankan saat hendak menggunakan sabu-sabu pukul 21:00 Wita. Sabu-sabu diperolehnya di kawasan Kampung Baru. Cara transaksinya tidak bertemu langsung. Barang sudah ditaruh di tempat yang telah ditentukan. Dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang ada, kami pastikan dia bandar," terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto.
Polisi masih mengembangkan kasus itu dan mencari pemasok sabu-sabu.
Edward dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka pemakai dan pengedar. Dengan penangkapan ini, awal 2017 saja hampir setiap minggu kami menangani kasus narkotika. Semoga ini jadi atensi tidak hanya kepolisian, juga masyarakat bisa berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Balikpapan," pungkas Suharto. (rdh/rsh/k8)
Edward tak berkutik ketika ditangkap tim Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (28/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN