Bandar Togel Omset Rp 50 juta Per Hari Dibekuk
Minggu, 23 Oktober 2016 – 15:32 WIB
Sebab, kata dia, tindakan perjudian berdampak terhadap matinya kreativitas masyarakat.
Sehingga yang semulanya aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan, tapi akhirnya mengharapkan hasil dari judi yang belum jelas.
Sementara itu, kata Arsya, TD dikenakan pasal 303 KUHP dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidana 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap bandar togel, TD di daerah Jakarta Pusat, Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal