Bandar Togel Omset Rp 50 juta Per Hari Dibekuk
Minggu, 23 Oktober 2016 – 15:32 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Sebab, kata dia, tindakan perjudian berdampak terhadap matinya kreativitas masyarakat.
Sehingga yang semulanya aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan, tapi akhirnya mengharapkan hasil dari judi yang belum jelas.
Sementara itu, kata Arsya, TD dikenakan pasal 303 KUHP dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidana 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap bandar togel, TD di daerah Jakarta Pusat, Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!