Banding Ariel Ditolak

Hukuman Redjoy Ditambah 6 Bulan

Banding Ariel Ditolak
Ariel. Foto: Dok.JPNN
BANDUNG - Berkas banding terpidana  Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut ditulisnya sendiri oleh kekasih Luna Maya ini di Rutan Kebon Waru Bandung. Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto.

"Berkas perkara banding terpidana NA (red-Ariel) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Begitupula banding RR (red-Reza Rizald alias Redjoy), juga ditolak," ujarnya kepada wartawan ditemui diruang kerjanya Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/4).

Joko mengaku keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel dan 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Rejoy. Surat tersebut diterimanya pada Kamis (21/4) sore lalu. "Namun, pihaknya baru melakukan disposisi pada Senin (25/4) siang tadi," katanya.

"Ariel tidak ada hukuman tambahan, tetap vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta. Tapi untuk Redjoy menjadi 2,5 tahun yang sebelumnya hanya dua tahun karena ditambah enam bulan," paparnya.

BANDUNG - Berkas banding terpidana  Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News