Banding Ariel Ditolak
Hukuman Redjoy Ditambah 6 Bulan
Selasa, 26 April 2011 – 09:01 WIB

Ariel. Foto: Dok.JPNN
BANDUNG - Berkas banding terpidana Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut ditulisnya sendiri oleh kekasih Luna Maya ini di Rutan Kebon Waru Bandung. Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto.
"Berkas perkara banding terpidana NA (red-Ariel) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Begitupula banding RR (red-Reza Rizald alias Redjoy), juga ditolak," ujarnya kepada wartawan ditemui diruang kerjanya Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/4).
Baca Juga:
Joko mengaku keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel dan 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Rejoy. Surat tersebut diterimanya pada Kamis (21/4) sore lalu. "Namun, pihaknya baru melakukan disposisi pada Senin (25/4) siang tadi," katanya.
"Ariel tidak ada hukuman tambahan, tetap vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta. Tapi untuk Redjoy menjadi 2,5 tahun yang sebelumnya hanya dua tahun karena ditambah enam bulan," paparnya.
BANDUNG - Berkas banding terpidana Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras
- Pak Tarno Bantah Dituding Mengemis di Kota Tua
- Menjelang Nikah, Luna Maya Pamer Momen Bridal Shower
- Rangkaian Perayaan 20 Tahun, Radwimps Hadirkan Video Klip Tamamono
- Rony Parulian Perkenalkan Rahasia Pertama