Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:18 WIB

Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Menurut kejaksaan, putusan tersebut tak profesional sebab menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka tak masuk dalam domain praperadilan.
Sementara menurut Samiadji, yang berhak menilai profesionalitas hakim adalah Mahkamah Agung. Pihak yang keberatan hanya bisa melaporkan hal ini ke MA untuk dilakukan eksaminasi. Sementara putusan tetap atau tak bisa dianulir. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan