Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:18 WIB
Menurut kejaksaan, putusan tersebut tak profesional sebab menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka tak masuk dalam domain praperadilan.
Sementara menurut Samiadji, yang berhak menilai profesionalitas hakim adalah Mahkamah Agung. Pihak yang keberatan hanya bisa melaporkan hal ini ke MA untuk dilakukan eksaminasi. Sementara putusan tetap atau tak bisa dianulir. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar