Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak

Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Menurut kejaksaan, putusan tersebut tak profesional  sebab menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka tak masuk dalam domain praperadilan.

Sementara menurut Samiadji, yang berhak menilai profesionalitas hakim adalah Mahkamah Agung. Pihak yang keberatan hanya bisa melaporkan hal ini ke MA untuk dilakukan eksaminasi. Sementara putusan tetap atau tak bisa dianulir. (pra/jpnn)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News