Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah. Kejaksaan mengajukan banding karena menilai hakim tunggal praperadilan telah melampaui kewenangan. Kewenangan yang dilampaui karena hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tak sah.
Pengadilan beralasan putusan praperadilan bersifat final atau tak bisa dilawan dengan upaya hukum lain. "Tidak ada lagi upaya banding maupun kasasi untuk praperadilan," kata M Samiadji, Humas PN Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan Kamis (13/12).
Samiadji menjelaskan, penolakan langsung dilakukan saat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memasukan memori banding. "Berkas memorinya tidak akan kami teruskan ke Pengadilan Tinggi DKI," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah