Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:18 WIB

Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah. Kejaksaan mengajukan banding karena menilai hakim tunggal praperadilan telah melampaui kewenangan. Kewenangan yang dilampaui karena hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tak sah.
Pengadilan beralasan putusan praperadilan bersifat final atau tak bisa dilawan dengan upaya hukum lain. "Tidak ada lagi upaya banding maupun kasasi untuk praperadilan," kata M Samiadji, Humas PN Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan Kamis (13/12).
Samiadji menjelaskan, penolakan langsung dilakukan saat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memasukan memori banding. "Berkas memorinya tidak akan kami teruskan ke Pengadilan Tinggi DKI," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi