Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak

Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah.

Pengadilan beralasan putusan praperadilan bersifat final atau tak bisa dilawan dengan upaya hukum lain. "Tidak ada lagi upaya banding maupun kasasi untuk praperadilan," kata M Samiadji, Humas PN Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan Kamis (13/12).

Samiadji menjelaskan, penolakan langsung dilakukan saat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memasukan memori banding. "Berkas memorinya tidak akan kami teruskan ke Pengadilan Tinggi DKI," ucapnya.

Kejaksaan mengajukan banding karena menilai hakim tunggal praperadilan telah melampaui kewenangan. Kewenangan yang dilampaui karena hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tak sah.

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News