Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi

Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi
Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi
Sementara pihak KPK mengaku siap meladeni upaya kasasi yang ditempuh Miranda. "Kalau Bu MSG (Miranda S gultom, red) mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Ditambahkannya, sebenarnya KPK sudah cukup puas dengan putusan tiga tahun penjara atas Miranda. Sebab, awalnya tuntutan dari JPU KPK adalah empat tahun penjara. "Biasanya kalau hukumannya itu tiga per empat (3/4) dari tuntutan, kita tidak ajukan banding," kata Johan.

Tapi karena kubu Miranda melakukan banding, KPK pun meladeninya. "Dan kalau sekarang banding ditolak lantas mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya," imbuh Johan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti bersalah karena memberi tavel cek kepada anggota DPR RI terkait pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Miranda pun dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News