Bandingkan Nasib Habib Bahar dengan Penyerang Novel Baswedan, Jauh Bro!
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
Laode bahkan membandingkan tuntutan terhadap Habib Bahar Smith yang menganiaya dua remaja.
Menurutnya, Habib Bahar dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis tiga tahun penjara.
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," tegas Laode dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).
Laode menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Laode. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif membandingkan tuntutan terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan dengan kasus Habib Bahar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok