Bandit Curanmor Delapan TKP Ditangkap Warga, Ya Bonyok Deh...

Bandit Curanmor Delapan TKP Ditangkap Warga, Ya Bonyok Deh...
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Atas perbuatan AZ itu, ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus curanmor ini. Karena masih ada barang bukti yang belum ditemukan. Dimana satu tersangka sudah kita amankan," tutur Ari.

Dilanjutkan Kapolsek Ari, spesialis curanmor ini kerap kali beraksi dikawasan kampus Unri dan kampus UIN yang ada di kecamatan Tampan. Namun, pihaknya lebih menekankan kepada pihak universitas agar meningkatkan keamanan di sana.

"Kita berharap untuk mengantisipasi hal ini, seharusnya pihak universitas agar memasang CCTv di parkiran untuk memudahkan mengidentifikasi pelaku ketika ada kemalingan," pinta Ari.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Warga Jalan Kubang Raya ini bahwa ilmu yang ia dapati melakukan pencurian sepeda motor tersebut dari temannya inisial Yu yang merupakan eksekutor utama yang masih DPO.

"Caranya diajarkan kawan bang, tempat yang sering saya lakukan di kampus-kampus sama di tempat Fresh on di Jalan HR Soebrantas, dan di Jalan Uka" jelasnya. tertunduk. (cr1/ray)


KOTA - Ratusan warga sekitar  Jalan Uka, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan dihebohkan dengan tertangkapnya seorang pelaku curanmor, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News