Bandit Ini Seorang Diri Mencuri 21 Motor
Jumat, 31 Mei 2024 – 11:10 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menunjukkan barang bukti 21 sepeda motor yang disita dari tersangka pencurian sepesialis sepeda motor berinisial H warga Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis (30/5/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu.
Aksi ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
"Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya," kata Ali.
H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap H, bandit kasus pencurian sepeda motor. Pelaku cukup lama menjadi target buruan petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap