Bandit Pembobol Butik di Tanjungpinang Ini Ditangkap
Kamis, 14 April 2022 – 23:18 WIB
Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.
"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (ant/fat/jpnn)
Penangkapan bandit pembobol butik di Tanjungpinang ini diwarnai tembakan. Kaki residivis itu bolong terkena timah panas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya