Bang Akbar Dorong Golkar segera Cari Pengganti Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh senior Partai Golkar Akbar Tanjung mengharapkan partainya segera mengambil langkah serius pasca-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Menurut Akbar, Partai Golkar harus segera bergerak memilih ketua umum baru.
Akbar yang juga wakil ketua Dewan Kehormatan memang menyampaikan simpatinya terhadap Novanto yang kini menjadi tersangka kasus e-KTP. Meski demikian, Akbar juga mendorong Golkar segera bergerak mewacanakan musyarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari sosok baru pengganti Novanto.
"Mengambil langkah-langkah yang definitif berkaitan dengan kepemimpinan Partai Golkar," ujar Akbar saat dihubungi, Selasa (18/7).
Mantan ketua DPR itu menambahkan, apabila Golkar tidak segera mengambil tindakan soal Setnov maka kemungkinan imbasnya akan pada suara partai berlambang beringin hitam tersebut di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Karena itu, sudah semestinya Golkar mengambil langkah yang bisa membawa dampak positif bagi perjalanan partai ke depan.
"Sehingga pemimpin baru bisa membawa langkah-langkah strategis Partai Golkar ke depan," tegasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketua umum Golkar hasil munaslub Bali itu diduga bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan kongkalikong dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.(cr2/JPG)
Tokoh senior Partai Golkar Akbar Tanjung mengharapkan partainya segera mengambil langkah serius pasca-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029