Bang Bahtiar: Ada 5 Surat Suara Pemilu 2019, Warna tak Sama

Bang Bahtiar: Ada 5 Surat Suara Pemilu 2019, Warna tak Sama
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut ada lima surat suara di Pemilu 2019, warnanya tak sama. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan bahwa ada lima surat suara yang disediakan untuk calon pemilih pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Lima surat suara ini memiliki warna yang tidak sama.

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1).

Bahtiar menerangkan secara rinci perbedaan disain surat suara pada Pemilu 2019. Pertama, warna abuabu untuk surat suara pilpres, dengan ukuran 22 x 31 cm, jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm, jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari duabagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, ada lima surat suara pada pemilu serentak 2019 dengan warna yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News