Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi

Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf, sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, dihukum 15 tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal, ajudan, dihukum 13 tahun penjara.

Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.

Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator).

Richard Eliezer juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bang Edi Hasibuan menilai Richard Eliezer yang telah menjadi terpidana pembunuhan itu masih layak menjadi polisi


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News