Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi

Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menilai Richard Eliezer yang telah menjadi terpidana pembunuhan itu masih layak menjadi polisi.

“Pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak perlu diberhentikan dari kepolisian,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/2).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu mengatakan vonis yang diterima Eliezer, yakni di bawah dua tahun, menjadi pertimbangan untuk yang bersangkutan bisa tetap menjadi polisi.

“Kami minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan Eliezer agar dipertahankan berdinas di kepolisian," ungkap Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan.

Dia menambahkan pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan, ialah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tetapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.

Menurutnya, semua itu dilakukan Eliezer agar terbongkarnya perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo.

Bang Edi Hasibuan menilai Richard Eliezer yang telah menjadi terpidana pembunuhan itu masih layak menjadi polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News