LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer

LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perpanjangan perlindungan yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selama 6 bulan ke depan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Richard Eliezer yang telah menjadi justice collaborator (JC) sudah menjadi terlindung sejak 6 bulan yang lalu dan berakhir pada Februari. 

"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam enam bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Edwin Partogi dalam jumpa pers, Jumat (17/2).

Dia menyebutkan bentuk perlindungan yang akan diberikan ialah dengan menempatkan petugas LPSK berada di dekat Richard Eliezer dalam sel.

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjutnya.

Edwin juga menjelaskan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK.

Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.

"Setelah enam bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau enam bulan itu hanya fase, tetapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," paparnya.

LPSK mengabulkan permintaan perpanjangan perlindungan oleh Bharada Richard Eliezer selama 6 bulan ke depan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News