LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer

LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC. 

Dia mengatakan setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat.

"LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Namun, kami akan konsultasikan," pungkas Edwin. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

LPSK mengabulkan permintaan perpanjangan perlindungan oleh Bharada Richard Eliezer selama 6 bulan ke depan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News