Bang Edi Minta Propam Telusuri Kasus Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengomentari kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.
Nurhayati diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Cirebon.
Menurut Edi, Propam Polri perlu mendalami ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini.
"Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam kasus ini," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Untuk itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2011-2016 ini meminta penanganan kasus Nurhayati diambilalih oleh Polda Jawa Barat, jika ditemukan adanya dugaan keberpihakan.
"Saya kira dalam menangani kasus korupsi Polri harus profesional."
"Tidak boleh berpihak dan polisi jangan sampai dijadikan alat untuk melakukan pembalasan," ucapnya.
Bang Edi meminta Propam Polri menelusuri penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan