Bang Edi Minta Propam Telusuri Kasus Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka

Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini juga berharap kasus terhadap Nurhayati sebaiknya dihentikan, jika tidak terbukti.
Edi juga meminta Propam Polri mendalami ada tidaknya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang dilakukan penyidik.
"Jika terbukti ada penyimpangan, sesuai perintah kapolri, propam polri harus memberikan sanksi tegas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan Nurhayati bukan pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurutnya, pelapor merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim juga membenarkan hal tersebut.
Namun, Nurhakim memastikan Nurhayati yang melaporkan dugaan tersebut ke BPD Citemu, dengan alasan khawatir akan keselamatan jiwanya.
BPD Citemu yang kemudian melaporkannya ke kepolisian, setelah menerima pengaduan dari Nurhayati.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bang Edi meminta Propam Polri menelusuri penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan