Bang Fahri Minta Polri Hentikan Kasus Rizieq Cs agar Semua Hidup Normal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau Polri menghentikan kasus-kasus hukum yang menyeret aktivis dan ulama pasca-Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, kasus-kasus hukum yang menyeret sejumlah aktivis ataupun ulama memang sarat dengan nuansa politik.
"Saya mengimbau kepolisian berhenti menarik-narik kasus terkait hasil-hasil politik, terutama pasca-pilkada DKI," ujar Fahri di sela-sela diskusi terkait revisi UU KUHP dan KUHAP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini menjerat sejumlah aktivis dalam kasus makar. Antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.
Selain itu, ada pula kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus pornografi.
Fahri menegaskan, proses hukum yang terkesan mengkriminalikan sejumlah ulama dan aktivis hanya akan membuat kehidupan berbangsa menjadi terganggu. Padahal masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian bersama.
Karenanya Fahri mengajak semua pihak bisa berupaya untuk mengembalikan suasana ke kondisi normal. “Semua semua orang itu sebaiknya dibebaskan saja. Enggak perlu mengarang-ngarang kayak Habib Rizieq, segalanya gak usahlah kasus ini. Enggak ada kok, tapi diada-adakan," pungkas Fahri.(gir/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau Polri menghentikan kasus-kasus hukum yang menyeret aktivis dan ulama pasca-Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman