Bang Johnny Terkaget-kaget Oknum Lembaga Peradilan Kena OTT
Rabu, 28 November 2018 – 20:04 WIB
Apalagi, setelah 16 tahun lembaga antirasuah berdiri atas dasar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maka harus fokus pada tindakan pencegahan korupsi.
KPK harus mengambil peran yang lebih penting setelah 16 tahun berdiri. "Tentu ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh KPK, karena tindakan pencegahan korupsi menyangkut sikap, mental, perilaku pejabat, politisi, manusia secara umum," jelasnya.
Karena itu, ujar dia, bidang pendidikan, rumah tangga, sekolah, lembaga keagamaan, kemasyarakatan, bekerja bersama-sama.
"Bukan KPK sendiri. Tidak bisa KPK kerja sendiri menjaga korupsi, apa kemampuannya?" katanya. (boy/jpnn)
Jika sampai ada OTT dan diduga kasus diperjualbelikan di pengadilan maka arah negara ini di bidang hukum menjadi rusak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI