Bang Johnny Terkaget-kaget Oknum Lembaga Peradilan Kena OTT

Bang Johnny Terkaget-kaget Oknum Lembaga Peradilan Kena OTT
KPK. Foto: pojoksatu

Apalagi, setelah 16 tahun lembaga antirasuah berdiri atas dasar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maka harus fokus pada tindakan pencegahan korupsi.

KPK harus mengambil peran yang lebih penting setelah 16 tahun berdiri. "Tentu ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh KPK, karena tindakan pencegahan korupsi menyangkut sikap, mental, perilaku pejabat, politisi, manusia secara umum," jelasnya.

Karena itu, ujar dia, bidang pendidikan, rumah tangga, sekolah, lembaga keagamaan, kemasyarakatan, bekerja bersama-sama.

"Bukan KPK sendiri. Tidak bisa KPK kerja sendiri menjaga korupsi, apa kemampuannya?" katanya. (boy/jpnn)

 


Jika sampai ada OTT dan diduga kasus diperjualbelikan di pengadilan maka arah negara ini di bidang hukum menjadi rusak.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News