Bang Martin Apresiasi Putusan MK atas Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan
Kamis, 18 Maret 2021 – 20:18 WIB
Diketahui majelis hakim MK telah memutuskan sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada kedua daerah tersebut.(fat/jpnn)
MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa