Bang Masinton Sindir Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK
Rabu, 02 Juni 2021 – 16:44 WIB

Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Masinton juga menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pegawai lembaga antirasuah itu dapat diangkat menjadi ASN apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Dapat diangkat tetapi tidak otomatis. (Dapat diangkat) sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan," ungkap wakil rakyat dari Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri) itu. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bang Masinton Pasaribu menyebutkan pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan kelompok yang paling merasa berjuang, hebat, dan berintegritas.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka