Bang Masinton Sindir Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK
Rabu, 02 Juni 2021 – 16:44 WIB
Masinton juga menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pegawai lembaga antirasuah itu dapat diangkat menjadi ASN apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Dapat diangkat tetapi tidak otomatis. (Dapat diangkat) sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan," ungkap wakil rakyat dari Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri) itu. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bang Masinton Pasaribu menyebutkan pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan kelompok yang paling merasa berjuang, hebat, dan berintegritas.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini