Bang Neta IPW Anggap Penolak Revisi UU KPK Orang Aneh

Bang Neta IPW Anggap Penolak Revisi UU KPK Orang Aneh
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pani mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini revisi UU akan mencegah KPK tak otoriter.

"Perubahan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa dihindari. Hanya orang aneh yang menolak perubahan," kata Neta, Rabu (18/9).

Mantan wartawan itu menambahkan, UU baru KPK memuat beberapa perubahan yang penting dan strategis. Menurutnya, arah revisi UU adalah memperbaiki kebobrokan KPK sekaligus menutup celah bagi lembaga antirasuah itu berkembang menjadi lembaga otoriter.

“Agar tidak menjadi kerajaan sendiri dalam negara Republik Indonesia. Lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter," ujarnya.

Lebih lanjut Neta mengatakan, revisi UU KPK juga untuk membangun kesadaran bahwa di Indonesia tidak ada satu lembaga negara pun yang bekerja tanpa pengawasan. Pengawasan terhadap KPK, katanya, merupakan hal mutlak.

Selain itu, lanjut Neta, revisi UU KPK juga agar komisi yang telah eksis sejak 2003 itu tertib administratif dan keuangan. Harapannya, KPK menjadi sapu yang benar-benar bersih dan bebas dari potensi korupsi. "Sehingga KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK," katanya.

Karena itu Neta menilai poin-poin perubahan dalam UU KPK yang telah disepakati paripurna DPR akan mencegah oknum-oknum di komisi pimpinan Agus Rahardjo itu lupa diri. Penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu mengatakan, keberadaan KPK tak membuat praktik korupsi berkurang.

"Hal ini menunjukkan, sesungguhnya KPK gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pencegahan korupsi," katanya. (boy/jpnn)

Ketua Presideium IPW Neta S Pani mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah menyetujui pengesahan RUU Perubahan Kedua Atas UU KPK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News